"Kami masih menunggu izin dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengingat pelaku sudah divonis seumur hidup dan ditahan di LP Kerobokan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa apabila izin telah turun maka pihak penyidik akan segera memeriksa Panjul di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar.
Polisi sendiri, kata dia, belum menemukan bukti baru terkait dugaan keluarga korban yang menyakini masih ada pelaku lain selain Panjul.
"Kami belum menemukan bukti baru begitu pula keluarga korban tidak menyebutkan bukti baru," ucapnya. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.