Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar hingga saat ini belum memeriksa Wayan Budi alias Panjul, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi STIKES Bali karena masih menunggu izin dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
"Kami masih menunggu izin dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengingat pelaku sudah divonis seumur hidup dan ditahan di LP Kerobokan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto di Denpasar, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa apabila izin telah turun maka pihak penyidik akan segera memeriksa Panjul di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar.
Polisi sendiri, kata dia, belum menemukan bukti baru terkait dugaan keluarga korban yang menyakini masih ada pelaku lain selain Panjul.
"Kami belum menemukan bukti baru begitu pula keluarga korban tidak menyebutkan bukti baru," ucapnya. (DWA)
Polisi Tunggu Izin Periksa Panjul
Jumat, 10 Januari 2014 12:26 WIB