Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta menangkap pelaku pencurian kabel tembaga dan pipa air di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 17.00 Wita oleh tim buser," kata Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Minggu.

Pelaku bernama Suwarno (36) itu terpaksa harus menjalani proses hukum hingga tuntas setelah kedapatan mencuri kabel tembaga alat pendingan ruangan (Air Conditioner/AC) dan pipa air wastafel milik I Wayan Nik Selamat (33).

Kabel tembaga AC dan pipa air yang terpasang di Villa Lavie Jalan Dhyanapura No. 11 Seminyak, Kuta itu dicopoti dengan menggunakan tang dan dibawa kabur pelaku yang beralamat di Jalan Pulau Supiori Gang I, No 4 Denpasar.

Seusai berhasil mencopoti barang curiannya, dan belum sempat membawa pergi barang hasil kejahatannya, Suwarno keburu diteriaki maling oleh sekuriti vila. Pelaku yang sudah ketakutan akhirnya berusaha lari.

"Dan saat itu tiga anggota buser yang sedang melakukan pemantauan di sana, langsung mengejar pelaku dan ternyata pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak," ungkap AKP Ganefo.

Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diperiksa tas tersangka terdapat barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian dengan kerugian Rp5 juta di vila tersebut.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas gendong warna merah muda, tiga potong pipa tembaga AC, satu pipa kran air, dua buah tang, satu kunci inggris, tiga buah kunci pas, tiga buah obeng, satu buah kater, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma DK 2851 FM yang dikendarai pelaku dalam melakukan aksinya.

Selain itu, dari keterangan korban kepada polisi, vila tersebut kerap kehilangan barang-barang berupa lima unit AC, dan kran air, sehingga tersangka juga diduga yang melakukan pencurian sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011