Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, membekuk dua pelaku pencurian kabel vila di Kawasan Bali Pecatu Graha, karena telah merugikan PT Jumahera Tunas Jaya sebesar Rp10 juta.
"Kedua tersangka yakni Yonatan (36) dan Edi Muryanto (39) berhasil kami tangkap pada 19 Juni 2018, Pukul 15.00 Wita tanpa perlawanan setelah berhasil menggasak kabel yang belum teraliri listrik di proyek Vila Jumaira kawasan Bali Pecatu Graha Pecatu," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem di Kuta, Rabu.
Kedua tersangka yang merupakan buruh proyek di Vila Jumaira kawasan Bali Pecatu Graha Pecatu, berhasil ditangkap oleh tim Opsal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul Yaqin itu berhasil mengamankan enam gulung kabel dengan masing-masing panjang tiga kali 2,5 meter.
"Modus pelaku mencuri kabel tersebut dengan cara dipotong dan dijual kembali, dimana uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujarnya.
Sebelum ditangkap, saksi I Made Gatra yang merupakan petugas keamanan proyek setempat melaporkan adanya aksi pencurian kabel pada Selasa (19/6), Pukul 07.00 Wita.
Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung melakukan pengecekan di TKP dan mengetahui ciri-ciri pelaku dari sejumlah saksi-saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Pukul 15.30 Wita.
Selanjutnya, petugas mengankan pelaku dan melakukan interogasi terkait modus pencurian kabel yang telah dilakukannya. Selanjutnya, petugas dan barang bukti langsung diamankan petugas ke Polsek Kuta Selatan.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memotong kabel yang telah diketahuinya tidak teraliri listrik, yang kemudian kabel itu terdakwa jual kembali," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (WDY)