Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Denpasar Prof Dr Yohanes Usfunan menilai presiden, DPR, perguruan tinggi dan seluruh komponen bangsa perlu mendukung Detasmen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk Polri.

"Upaya itu untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air bersama-sama lembaga anti korupsi lainnya," kata Usfunan yang juga Direktur Lembaga Pengkajian, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan & HAM Sinar Z Bus Marikun Denpasar, Kamis..

Ia mengatakan dengan keterlibatan semua kalangan optimistis Densus Tipikor akan lebih profesional dan efektif dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Untuk itu Polri akan menempatkan 3.560 personel yang mayoritas berada di daerah sebagai anggota Detasmen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Densus Tipikor yang membutuhkan anggaran hingga Rp2,692 triliun itu diyakini akan membuat pemberantasan korupsi semakin efektif," ujar Usfunan.

Meski demikian, masih ada sementara kalangan yang meragukan gagasan pembentukan Densus Tipikor, tanpa memberi argumentasi yang mendasar, padahal visi pencegahan dan pemberantasan tipikor itu untuk membentuk karakter bangsa yang bersih dari korupsi sesuai revolusi mental, Nawa Cita Presiden, Joko Widodo.

Oleh sebab itu Densus Tipikor, perlu mendapat dukungan semua pihak, sebab makin banyak instansi pemerintah yang berperan mencegah dan memberantas tipikor akan lebih baik untuk mencegah kebocoran keuangan negara.

Usfunan menilai siapapun tidak mugkin membantah jika nantinya Densus Tipikor bekerja profesional, serius, konsisten dan tanpa diskriminasi saat menciduk koruptor.

Hal itu dengan alasannya sederhana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya beranggotakan lima komisioner saja, hanya berkedudukan di Jakarta namun dapat "menghebokan" pemberantasan tipikor.

Apalagi, Densus Tipikor memiliki personel yang lebih banyak sehingga akan lebih efektif dan profesional, katanya.

Eksistensi Densus Tipikor memperkuat KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor secara holistik, katanya.

Selain itu kemampuan personil Densus Tipikor dalam hal penyelidikan dan penyidikan tentunya lebih profesional dibanding instasi lain, sesuai tugas dan wewenang Polri dalam Pasal 13 s/d 15 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Dalam ketentuan tersebut menyebutkan anggota Polri berwenang, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Demikian pula secara konstitusional kewenangan Polri sesuai Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dari perspektiv teori kewenangan, Polri memiliki wewenang atribusi (wewenang asli), sementara KPK hanya memiliki wewenang delegatif sesuai UU No.30/2002 Tentang KPK.

Dengan kewenangan atribusi itu, posisi Densus Tipikor kuat sehingga perlu dukungan Presiden, DPR, perguruan tinggi dan seluruh lapisan masyarakat, ujar Usfunan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017