Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
menyatakan pemerintah belum berencana membubarkan organisasi masyarakat
(ormas) lain setelah Hizbut Tharir Indonesia (HTI) dibubarkan beberapa
waktu lalu.
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua," kata Yasonna di Istana Presiden, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku telah mengawai dan menemukan dua sampai tiga ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.
"Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comittet betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga," tambah Yasonna.
Yasonna mengulangi belum ada lagi rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila. "Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu."
Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya, tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua," kata Yasonna di Istana Presiden, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengaku telah mengawai dan menemukan dua sampai tiga ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.
"Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita comittet betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga," tambah Yasonna.
Yasonna mengulangi belum ada lagi rencana pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila. "Nantilah, one by one, nanti kita kaji saja dulu."
Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017