Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Denpasar, Bali menangkap Jan Andrea Jentilini (25), seorang warga negara Italia akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku yang berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi di sebuah perumahan kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sabtu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pelaku yang berstatus mahasiswa itu ditangkap polisi di sebuah perumahan kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sabtu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Andrea itu berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kejadian yang menyebutkan ada salah satu warga negara asing yang ketahui sering menggunakan narkoba di tempat kejadian perkara TKP.
"Narkoba yang dikonsumsi pelaku adalah narkoba tembakau jenis japa-japa. Setelah kami dalami tembakau tersebut tergolong narkotika, lalu kami amankan pelaku selanjutnya untuk diperiksa," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membeli narkoba jenis tembakau japa-japa dari pelaku yang kini masih buron yakni, SK seharga Rp100 ribu.
"Barang haram yang dibeli pelaku dan berhasil diamankan polisi yakni, tembakau japa-japa seberat 0,45 gram," imbuhnya.
Arta Ariawan menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah sering memakai tembakau ini sebanyak tiga kali. Dan barang tersebut dikonsumsi untuk pribadi tidak dijual kembali.
"Pelaku juga sempat mengakui bahwa dua tahun lalu pernah mengkosumsi tembakau ini," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. (WDY)
"Narkoba yang dikonsumsi pelaku adalah narkoba tembakau jenis japa-japa. Setelah kami dalami tembakau tersebut tergolong narkotika, lalu kami amankan pelaku selanjutnya untuk diperiksa," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membeli narkoba jenis tembakau japa-japa dari pelaku yang kini masih buron yakni, SK seharga Rp100 ribu.
"Barang haram yang dibeli pelaku dan berhasil diamankan polisi yakni, tembakau japa-japa seberat 0,45 gram," imbuhnya.
Arta Ariawan menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah sering memakai tembakau ini sebanyak tiga kali. Dan barang tersebut dikonsumsi untuk pribadi tidak dijual kembali.
"Pelaku juga sempat mengakui bahwa dua tahun lalu pernah mengkosumsi tembakau ini," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017