Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi akan
mengadakan Rapat Badan Musyawarah, salah satu agendanya adalah membahasa
mengenai surat dari Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun
2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7). Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang
mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017