Negara (Antara Bali) - Kalangan remaja mendominasi pelaku pencabulan dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana, sehingga kepolisian minta orang tua lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
"Kami prihatin karena seringkali antara pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Disini, selain kami sebagai penegak hukum peran orang tua juga sangat dibutuhkan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M. Didik Wiratmoko, di Negara, Senin.
Karena menyangkut moral, ia mengatakan, pembinaan dan pengawasan menjadi tanggungjawab semua pihak mulai dari orang tua, guru di sekolah hingga pihaknya.
Terakhir, kasus pencabulan anak dibawah umur ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana dengan pelaku masih berumur 15 tahun dan korbannya 13 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya mengamankan AS (15), remaja putus sekolah asal Kelurahan Loloan Barat karena dilaporkan telah mencabuli M (13) yang tahun ini baru lulus SD.
Ia mengatakan, orang tua M yang tinggal di Kelurahan Lelateng melaporkan AS, yang setelah pemeriksaan mengaku sudah tujuh kali berhubungan badan dengan M yang diaku sebagai pacarnya tersebut.
Terkait dengan kecenderungan pelaku pelecehan seksual yang usianya juga masih di bawah umur ia mengatakan, satuan tugas terkait masalah tersebut yang dibentuk beberapa waktu lalu akan ditingkatkan kerjanya.
"Tapi yang terpenting itu tetap pada lingkungan keluarga. Pengawasan paling efektif harus dilakukan orang tua," katanya.
Ia mencontohkan, kebiasaan orang tua jaman sekarang yang asal membelikan handphone anaknya, tanpa tahu apa isi dan yang dilakukan anaknya terhadap handphone tersebut.
"Orang tua harusnya mengecek apa isi handphone anaknya, serta aplikasi apa yang digunakan. Jangan hanya membelikan, tapi malah tidak tahu cara mengoperasikan handphone sehingga tidak bisa mengecek apa yang dilakukan anaknya lewat barang tersebut," katanya.
Jika menganggap apa yang dibuka dan digunakan anaknya lewat handphone berbahaya khususnya dalam pergaulan mereka, menurutnya, orang tua bisa melakukan pembatasan aplikasi yang digunakan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami prihatin karena seringkali antara pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Disini, selain kami sebagai penegak hukum peran orang tua juga sangat dibutuhkan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M. Didik Wiratmoko, di Negara, Senin.
Karena menyangkut moral, ia mengatakan, pembinaan dan pengawasan menjadi tanggungjawab semua pihak mulai dari orang tua, guru di sekolah hingga pihaknya.
Terakhir, kasus pencabulan anak dibawah umur ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana dengan pelaku masih berumur 15 tahun dan korbannya 13 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya mengamankan AS (15), remaja putus sekolah asal Kelurahan Loloan Barat karena dilaporkan telah mencabuli M (13) yang tahun ini baru lulus SD.
Ia mengatakan, orang tua M yang tinggal di Kelurahan Lelateng melaporkan AS, yang setelah pemeriksaan mengaku sudah tujuh kali berhubungan badan dengan M yang diaku sebagai pacarnya tersebut.
Terkait dengan kecenderungan pelaku pelecehan seksual yang usianya juga masih di bawah umur ia mengatakan, satuan tugas terkait masalah tersebut yang dibentuk beberapa waktu lalu akan ditingkatkan kerjanya.
"Tapi yang terpenting itu tetap pada lingkungan keluarga. Pengawasan paling efektif harus dilakukan orang tua," katanya.
Ia mencontohkan, kebiasaan orang tua jaman sekarang yang asal membelikan handphone anaknya, tanpa tahu apa isi dan yang dilakukan anaknya terhadap handphone tersebut.
"Orang tua harusnya mengecek apa isi handphone anaknya, serta aplikasi apa yang digunakan. Jangan hanya membelikan, tapi malah tidak tahu cara mengoperasikan handphone sehingga tidak bisa mengecek apa yang dilakukan anaknya lewat barang tersebut," katanya.
Jika menganggap apa yang dibuka dan digunakan anaknya lewat handphone berbahaya khususnya dalam pergaulan mereka, menurutnya, orang tua bisa melakukan pembatasan aplikasi yang digunakan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017