Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai "perseteruan"
DPR melalui Pansus Hak Angket DPR dan KPK yang terjadi saat ini karena
masing-masing sedang menjalankan tugasnya.
"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla usai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa.
Jusuf Kalla mengatakan DPR dalam tugasnya memiliki hak, salah satunya adalah hak angket dan KPK menjalankan Undang-undang yang dibikin oleh DPR. "Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," kata Jusuf Kalla.
Wapres mengatakan yang membuat UU itu di DPR dan jika wakil rakyat ini mengevaluasi UU yang dibuatnya, tidak berarti mengurangi haknya. Wapres mengatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berarti melemahkan kewenangan lembaga antirasuah ini.
Hal ini diungkapkan Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait "perseteruan" DPR melalui Pansus Hak Angket yang ingin mendatangkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat Pansus pada Senin, namun KPK tidak mengabulkannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla usai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa.
Jusuf Kalla mengatakan DPR dalam tugasnya memiliki hak, salah satunya adalah hak angket dan KPK menjalankan Undang-undang yang dibikin oleh DPR. "Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," kata Jusuf Kalla.
Wapres mengatakan yang membuat UU itu di DPR dan jika wakil rakyat ini mengevaluasi UU yang dibuatnya, tidak berarti mengurangi haknya. Wapres mengatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berarti melemahkan kewenangan lembaga antirasuah ini.
Hal ini diungkapkan Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait "perseteruan" DPR melalui Pansus Hak Angket yang ingin mendatangkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Miryam S Haryani dalam rapat Pansus pada Senin, namun KPK tidak mengabulkannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017