Denpasar (Antara Bali) - Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Ketut Maha Agung membenarkan bahwa Badan Narkotika Nasional Pusat berhasil menangkap terpidana kasus narkoba Hendra Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah.
"Terdakwa ditangkap BNN karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Januari 2016 yang menganulir putusan bebas PN Denpasar dan PT Denpasar pada 2015 lalu," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung yang diterima Kejari Denpasar, pada Februari 2017, bahwa terpidana Hendra Kurniawan dihukum selama 18 tahun penjara.
Saat itu, Kejaksaan sudah mengirim surat tembusan terkait vonis MA tersebut ke kediaman Hendra Kurnia di Mataram, NTB. Namun, karena tidak ada tanggapan, Kejaksaan sempat mendatangi kediaman Hendra berselang tiga bulan dan diketahui terpidana tidak ada di rumahnya.
"Setelah ditangkap petugas BNN di Kota Semarang pada 13 Juni 2017 malam hari, terpidana mengaku sempat kabur ke Jakarta dan sejumlah daerah lainya," ujar Ketut Maha Agung.
Ia menuturkan, BNN sempat memeriksa terpidana di Jakarta dan kemudian tiba di Bali pada 14 Juni 2017 yang selanjutnya ditahanan di LP Krobokan, Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, terpidana kepemilikan empat paket sabu-sabu seberat 408,7 gram ini divonis Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri selama sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Bangli, karena tidak terbukti sebagai bandar narkotika, namun hakim menilai terpidana sebagai penyalahguna narkoba.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, subsider enam bulan tersebut.
Sehingga, JPU menyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun hakim setempat menguatkan putusan PN Denpasar. Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonan jaksa tersebut. Putusan MA tersebut, justeru memberatkan terpidana dengan menghukum selama 18 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa ditangkap BNN karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Januari 2016 yang menganulir putusan bebas PN Denpasar dan PT Denpasar pada 2015 lalu," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan salinan putusan dari Mahkamah Agung yang diterima Kejari Denpasar, pada Februari 2017, bahwa terpidana Hendra Kurniawan dihukum selama 18 tahun penjara.
Saat itu, Kejaksaan sudah mengirim surat tembusan terkait vonis MA tersebut ke kediaman Hendra Kurnia di Mataram, NTB. Namun, karena tidak ada tanggapan, Kejaksaan sempat mendatangi kediaman Hendra berselang tiga bulan dan diketahui terpidana tidak ada di rumahnya.
"Setelah ditangkap petugas BNN di Kota Semarang pada 13 Juni 2017 malam hari, terpidana mengaku sempat kabur ke Jakarta dan sejumlah daerah lainya," ujar Ketut Maha Agung.
Ia menuturkan, BNN sempat memeriksa terpidana di Jakarta dan kemudian tiba di Bali pada 14 Juni 2017 yang selanjutnya ditahanan di LP Krobokan, Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, terpidana kepemilikan empat paket sabu-sabu seberat 408,7 gram ini divonis Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri selama sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Bangli, karena tidak terbukti sebagai bandar narkotika, namun hakim menilai terpidana sebagai penyalahguna narkoba.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, subsider enam bulan tersebut.
Sehingga, JPU menyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun hakim setempat menguatkan putusan PN Denpasar. Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonan jaksa tersebut. Putusan MA tersebut, justeru memberatkan terpidana dengan menghukum selama 18 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017