Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kemungkinan akan membuat Daerah Pemilihan Luar Negeri, karena adanya beberapa persoalan kepemiluan seperti tersebarnya Warga Negara Indonesia di banyak negara tidak merata.

"Di dalam rapat tim perumus, persoalan ini dilakukan pembahasan dan ditemukan beberapa persoalan berkenaan dengan kemungkinan adanya dapil Luar Negeri," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Pemilu dengan perwakilan diaspora Indonesia di luar negeri, pada Jumat (2/6).

Mereka meminta kepada Pansus RUU Pemilu agar diaspora Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri diberikan alokasi dapil sendiri karena berbagai alasan.

Lukman menjelaskan kemungkinan adanya Dapil luar negeri itu disebabkan, pertama terkait teritori, keberadaan WNI di Luar Negeri tersebar dibanyak negara dengan tidak merata.

"Kedua, selama ini, tingkat partisipasi politik warga diaspora sangat rendah yaitu sekitar 30 persen. Selain disebabkan diaspora tidak permanen, sering berkurang dan bertambah, akibat mobilitas yang dinamis dalam waktu singkat," ujarnya.

Ketiga menurut dia, persoalan eksistensi penyelenggara Pemilu yang ad hoc tidak permanen, karena ada kesulitan tersendiri dengan eksistensi penyelenggara pemilu di Luar Negeri. Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menilai apabila dapil Luar Negeri terbentuk, secara struktur harus dilakukan perubahan yang komprehensif. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017