Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Singaraja, yakni Putu Arya Mahardika alias Danok (30), yang selama ini buron polisi.

"Kami juga menangkap seorang pemakai di tempat kejadian perkara bernama Ketut Oky Puspadika alias Oky (29) dari Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana TJ, di Mapolres Buleleng, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari pengintaian anggota buru sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Buleleng.

"Awalnya, anggota kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan sebuah toko modern di Desa Sambangan, lalu petugas langsung menuju ke lokasi di Desa Sambangan," kata dia.

Dari tangan pelaku Oky, polisi menyita satu buah gulungan lakban hitam yang berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram yang terdapat pada kotak rokok.

"Kami juga temukan barang bukti dari tersangka Danok berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,19 gram dan uang tunai Rp900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu kepada Oky," tambah dia.

Akibat perbuatannya, tersangka Danok dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Oky dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017