Denpasar (Antara Bali) - Pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP) tidak perlu datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Calon peserta JKN-KIS kategori PBPU atau BP tidak perlu datang ke kantor BPJS, karena dapat melalui telepon genggam yang dimilikinya juga dapat mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dengan menghubungi care center 1500-400," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr Kiki Christmar Marbun di Denpasar, Senin.

Sebelum menelepon "care center" nanti, calon peserta menyiapkan terlebih dahulu nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor telepon seluler, alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu) dan alamat email.

"Setelah syarat di atas terpebuhi, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan mengikuti petunjuk petugas care center kami," ujarnya.

Calon peserta akan dilayani oleh "agent care center", rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agen akan menjadi bukti pendaftaran.

Setelah agen "care center" menyatakan pendaftaran via telepon selesai, maka nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.

Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah menerima VA yang telah diterbitkan.

"Peserta yang mendaftar via `care center` wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme auto-debet untuk pembayaran selanjutnya," katanya.

Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.

"Kami juga memiliki vitur tanya dokter melalui metode konsultasi kesehatan kepada dokter umum melalui telepon dimana peserta JKN-KIS, yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan," katanya.

BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui "website" BPJS Kesehatan pada menu Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017