Denpasar (Antara Bali) - Warga asal Singapura, yang memiliki narkoba jenis kokain seberat 122 gram, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram," kata JPU Dewa Gede Ngurah Sastradi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa Muhammad Faliq mengambil dua paket kiriman dari Belanda pada 10 September 2016, Pukul 12.00 di Kantor Pos Besar, Renon Denpasar.

Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Kobu Raum Dekodex yang beralamat di Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.

Dua paket tersebut pengirimnya berbeda yakni, Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan1742312 GJ Leiden The Netherlans dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.

Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr. Kobu Raum Dekodex, terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Dit.Res.Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Faliq.

Terdakwa tidak mengetahui bahwa petugas yang menyerahkan paket di Kantor Pos itu adalah polisi narkoba dari Polda Bali yang menyamar.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017