Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Myra Lynne Williams (28) seorang warga asal Selandia Baru yang terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,43 gram dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami di Denpasar.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang baru saja tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat AirAsia dari Melbourne Australia menuju Bali ditangkap petugas pada Rabu 31 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 Wita

Saat memasuki kawasan Imigrasi, terdakwa seharusnya mengantre untuk dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Namun terdakwa tidak mau mengantre dan terus-menerus mengomel.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Imigrasi untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi terdakwa terlihat gelisah. Kemudian petugas Imigrasi berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan BNN Provinsi Bali yang ada di bandara.

Setelah petugas Bea Cukai tiba, terdakwa kemudian disuruh berdiri dari tempat duduknya untuk dibawa ke "custom area" untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada saat terdakwa berdiri dari tempat duduknya, petugas melihat ada satu plastik klip warna putih yang di dalamnya ada kristal warna putih diduga sabu-sabu terjatuh dari saku celana kirinya.

Kemudian, petugas Bea Cukai dan BNN melakukan pemeriksaan pada barang bawaan terdakwa, namun tidak menemukan barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri Cabang Denpasar, barang bukti kristal bening milik terdakwa benar mengandung narkotika golongan I. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017