Denpasar (Antara Bali) - Rapat Kerja DPRD Bali dengan Gubernur Made Mangku Pastika beserta jajarannya membahas Ranperda Pengolahan Pertambangan Mineral Bukan Logam serta Ranperda Lembaga Perkrediatan Desa (LPD).

Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry itu dihadiri anggota Dewan lainnya serta unsur perangkat daerah di Gedung DPRD setempat, Senin.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Bali menanyakan kepada Gubernur Made Mangku Pastika terkait taksi "online" atau berjaringan (Grab dan Uber) di Bali, sehingga terjadinya demonstrasi para sopir taksi konvensional.

Selain itu, anggota Dewan juga menanyakan terkait berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sejak 1 April 2017, karena itu pemerintah didesak segera merumuskan tarif atas dan bawah bagi taksi berjaringan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana menyatakan pihaknya saat ini sudah melakukan kajian terhadap keberadaan taksi online itu.

"Saat ini kami sedang membahas kajian terkait taksi `online` yang beroperasi di Bali, sehingga ke depannya mereka dapat menentukan tarif atas dan bawah. Mereka harus sama dengan taksi yang ada selama ini," katanya.

Ia mengatakan dalam kajian tersebut melibatkan instansi terkait, sehingga nantinya bisa menjadi pedoman dalam pengenaan tarif bagi taksi "online".

Sementara itu, Gubernur Bali Mangku Pastika mengakui perkembangan teknologi cukup berkembang pesat, sehingga terkadang peraturan pemerintah yang ada tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi, seperti taksi berbasis "online" atau berjaringan.

"Dengan demikian, kita akui perkembangan teknologi tersebut cukup maju, sedangkan peraturan pemerintah seperti yang terjadi dalam taksi online ini terkesan untuk memberlakukan aturan yang ada," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Gubernur Mangku Pastika, untuk mengantisipasi ketertinggalan peraturan yang ada, perlu dilakukan inovasi dan revisi aturan setiap ada perkembangan teknologi.

"Sekarang zamannya teknologi, maka dari itu kejelian kajian dalam merumuskan peraturan harus dipikirkan untuk ke depannya. Ini sebagai pelajaran kita semua dalam menghadapi perkembangan teknologi. Warga masyarakat dimanja dengan kemajuan IT," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017