Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa kepemilikan ganja seberat 18 kilogram bernama Ronny Martuaman Purba (25) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkoba dalam bentuk tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Dalam dakwaan JPU itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara," kata JPU setelah sidang usai.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali pada 19 Desember 2016, Pukul 13.00 Wita, karena mendapat informasi terkait pengiriman ganja tersebut langsung melakukan control "delivery" melalui jasa pengiriman JNE.

Saat itu, petugas telah melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan saat petugas JNE mengantar barang ke kediaman terdakwa di Jalan Sahadewa, Legian, Kuta, Bali yang saat itu terdakwa tidak mengetahui gerak-gerik pengiriman barang terlarang itu di bawah pengawasan BNNP Bali.

Saat barang sudah diserahkan, petugas langsung membekuk Ronny bersama barang bukti satu karung yang berisi kain los dan ganja sebanyak 25 paket dengan berat sekitar 18 kilogram.

Saat diperiksa, Ronny mengaku barang tersebut akan diambil oleh rekannya bernama Gery (terdakwa dalam berkas terpisah).

Tidak lama berselang, Gery mendatangi kos Ronny dan langsung diamankan petugas. Dari pengakuan Ronny, pengiriman ganja ini sudah dua kali dilakukan. Yang pertama, Ronny mengaku diberi upah Rp300 ribu.

Terdakwa juga mengaku bahwa ganja seberat 18 kilogram itu telah dibagi menjadi 25 paket. Ganja itu dikirimkan dari Medan oleh rekannya bernama Udin (DPO) yang sebelumnya telah melakukan komunikasi untuk pengiriman barang itu kepada terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim. (WDy)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017