Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang wiraswastawan asal Desa Giri Emas bernama Wayan Sudiksa alias Ogoh (28), karena dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Satuan kami menangkap pelaku dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sawan, tepatnya di jalan Giri Emas-Jagaraga. Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkoba yang disimpan pada saku kiri celananya.

"Tersangka mendapatkan barang terlarang ini dari seseorang berinisial Nengah dengan cara membeli, karena itu polisi kini masih melakukan pendalaman terkait keterangan dari tersangka," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli dari dari Nengah dengan disuruh mengambil di salah satu got (selokan/parit) sebelah barat Pura Sangsit.

"Kami amankan pemakai, dengan harapan dari keterangan mereka bisa kami amankan bandarnya. Diduga barang ini datangnya dari Jawa. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan," jelas Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya, Ogoh kini dijerat dengan Lasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam pidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017