Denpasar (Antara Bali) - I Made Triswidana (21), seorang mahasiswa yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 8,73 gram divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Denpasar, Kamis.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim itu, justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan, terdakwa berusia masih muda dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian karena mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa benda haram jenis sabu-sabu di seputar daerah Muding hingga Desa Sempidi.
Polisi yang sudah membuntuti terdakwa dari Jalan Raya Sempi kemudian menangkap terdakwa pada 23 September 2016 Pukul 12.30 Wita di Jalan Padang Kartika, Banjar Muding, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan tiga klip kristal bening yang disimpan di dalam saku jaketnya. Kemudian, polisi juga menemukan delapan paket kristal bening di tas pinggang terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu didapat dari Pak Tut (DPO) dimana masing-masing klip itu berisi kandungan narkotika jenis Metamfetamina. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Denpasar, Kamis.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim itu, justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan, terdakwa berusia masih muda dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian karena mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa benda haram jenis sabu-sabu di seputar daerah Muding hingga Desa Sempidi.
Polisi yang sudah membuntuti terdakwa dari Jalan Raya Sempi kemudian menangkap terdakwa pada 23 September 2016 Pukul 12.30 Wita di Jalan Padang Kartika, Banjar Muding, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan tiga klip kristal bening yang disimpan di dalam saku jaketnya. Kemudian, polisi juga menemukan delapan paket kristal bening di tas pinggang terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku, barang haram itu didapat dari Pak Tut (DPO) dimana masing-masing klip itu berisi kandungan narkotika jenis Metamfetamina. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017