Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan kasus korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan di Kabupaten Bangli, Bali, yang merugikan negara ratusan juta, dengan hukuman yang berbeda.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor setempat, Rabu, JPU Elan Jaelani menuntut terdakwa A.A Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010) selama 3,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Bagus Rai Dharmayudha (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) selama empat tahun penjara.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Selain hukuman penjara, terdakwa A.A Gede Alit Darmawan wajib membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp11 juta.

Sementara terdakwa Bagus Rai Dharmayudha juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya Rp20,5 juta.

"Dua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa," katanya.

Sebagai Kepala Dispenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, kata Jaksa, keduanya terbukti membagi-bagikan uang upah pungut pada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, sekretaris daerah hingga bupati.

"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara membagikan upah pungut pada pegawai dan pejabat di Kabupaten Bangli. Terdakwa juga terbukti meyalahgunakan wewenang dan jabatannya," katanya.

Untuk Darmawan yang hanya menjabat Kadispenda Bangli selama pada Tahun 2009-2010 telah merugikan perekonomian negara Rp392 juta. Sementara terdakwa Dharmayudha yang menjabat pada Tahun 2006-2008 merugikan perekonomian negara Rp533 juta.

Sementara itu, Made Suardika Adnyana selaku Penasehat Hukum Dharmayudha menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.

"Jaksa tidak objektif dan cermat dalam membuat tuntutan. Klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Namun, sampai saat ini mantan Bupati Arnawa dan Bupati Made Gianyar malah tidak tersentuh," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017