Denpasar (Antara Bali) - Seorang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem bernama Wayan Saputra meminta kejaksaan mengusut dan memproses hukum dugaan korupsi macetnya simpanan nasabah di LPD setempat.
Saputra didampingi kuasa hukum, Wayan Ariawan, Putu Wirata Dwikora dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana Saputra, kepada Antara, Rabu, menyampaikan kronologi dugaan korupsi kepada Aspidus saat LPD Sega dipimpin ketuanya Wayan Sumadiasa tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum Putu Wirata Dwikora mengatakan kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya.
"Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sega, karena lembaga finansial tersebut (LPD) milik desa adat," katanya.
Wirata Dwikora menjelaskan kliennya Wayan Putu Saputra, sudah melaporkan kasusnya ke Kejati Bali diterima Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang didampingi Jaksa Made Suardi pada Senin (23/1).
Meski demikian, lantaran warga sudah datang ke Kejaksaan Tinggi, ia mempersilakan berkas laporan diserahkan melalui mekanisme formal. Nantinya, akan dipelajari dan ditelaah dan apapun hasilnya akan diinformasikan secara transparan.
Warga resah sehingga mengadukan kasus ini meskipun jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah, namun uang ratusan juta bagi warga sangatlah besar, apalagi memperoleh dan mengumpulkannya mereka cukup susah payah.
Dikhawatirkan, kata Wirata Dwikora, jika masalah seperti ini dibiarkan tidak usut tuntas, tidak hanya membuat resah warga namun citra LPD sebagai lembaga simpan pinjam desa akan terus merosot dan kehilangan kepercayaan.
"Keresahan nasabah, merosotnya citra LPD bisa menimbulkan kerugian pada perekonomian negara dan itu merupakan unsur korupsi," ucap Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch tersebut.
Wirata Dwikora menyampaikan, kasus korupsi serupa di LPD Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang pernah diproses Kejaksaan Negeri Amlapura beberapa tahun lalu, dan pelakunya dijatuhi hukuman penjara.
Ia berharap, kasus di LPD Sega, Kecamatan Abang ini bisa diproses sampai tuntas, apalagi sudah ada jurisprudensi dalam kasus sejenis. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Saputra didampingi kuasa hukum, Wayan Ariawan, Putu Wirata Dwikora dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana Saputra, kepada Antara, Rabu, menyampaikan kronologi dugaan korupsi kepada Aspidus saat LPD Sega dipimpin ketuanya Wayan Sumadiasa tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum Putu Wirata Dwikora mengatakan kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya.
"Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sega, karena lembaga finansial tersebut (LPD) milik desa adat," katanya.
Wirata Dwikora menjelaskan kliennya Wayan Putu Saputra, sudah melaporkan kasusnya ke Kejati Bali diterima Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang didampingi Jaksa Made Suardi pada Senin (23/1).
Meski demikian, lantaran warga sudah datang ke Kejaksaan Tinggi, ia mempersilakan berkas laporan diserahkan melalui mekanisme formal. Nantinya, akan dipelajari dan ditelaah dan apapun hasilnya akan diinformasikan secara transparan.
Warga resah sehingga mengadukan kasus ini meskipun jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah, namun uang ratusan juta bagi warga sangatlah besar, apalagi memperoleh dan mengumpulkannya mereka cukup susah payah.
Dikhawatirkan, kata Wirata Dwikora, jika masalah seperti ini dibiarkan tidak usut tuntas, tidak hanya membuat resah warga namun citra LPD sebagai lembaga simpan pinjam desa akan terus merosot dan kehilangan kepercayaan.
"Keresahan nasabah, merosotnya citra LPD bisa menimbulkan kerugian pada perekonomian negara dan itu merupakan unsur korupsi," ucap Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch tersebut.
Wirata Dwikora menyampaikan, kasus korupsi serupa di LPD Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang pernah diproses Kejaksaan Negeri Amlapura beberapa tahun lalu, dan pelakunya dijatuhi hukuman penjara.
Ia berharap, kasus di LPD Sega, Kecamatan Abang ini bisa diproses sampai tuntas, apalagi sudah ada jurisprudensi dalam kasus sejenis. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017