Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali Nyoman Giri Prasta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait "legal opinion" atau pendapat hukum pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di daerah itu yang dibagikan langsung kepada enam kabupaten di Pulau Dewata.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Rabu, mengakui kedatangan Bupati Giri Prasta secara khusus itu membicarakan pendapat hukum kejaksaan tentang keinginan pemerintah setempat membagikan bantuan PHR tanpa melalui Pemerintah Provinsi Bali.
"Bupati datang untuk berkonsultasi kepada kejaksaan dan mengambil legal opinion setebal 12 halaman, dimana keinginan Pemkab Badung untuk membagikan PHR secara langsung, tanpa melalui Pemprov Bali," ujar Kajari Erna.
Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut Erna, pembagikan pendapat asli daerah (PAD) sangat dimungkinkan, karena diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah pada Pasal 294 Ayat 5 dan Pasal 368 Aayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Dalam pasal itu berbunyi pemerintah daerah bisa membagikan dana kepada pemerintah daerah lain dengan tujuan yang jelas, sehingga memungkinkan Pemkab Badung membagikan sendiri PHR-nya kepada kabupaten lain di Bali," kata wanita mantan Aspidsus Kejati Bali itu.
Erna menegaskan, terkait kesepakatan (Mou) yang dilakukan Pemkab Badung dengan Pemprov Bali terkait pembagian hasil PHR itu juga harus meminta persetujuan DPRD untuk mencabut MoU tersebut.
"Setelah ada persetujuan dari DPRD Badung, baru Badung dapat keluar dari MoU tersebut," kata Erna wanita asal Malang itu.
Ia menambahkan, upaya Pemda Badung untuk mendapatkan pendapat hukum terhadap kebijakan yang akan diambil, menjadi salah satu MoU kerjasama Pemerintah Badung dengan Kejari Denpasar yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Kerjasama ini berkaitan dengan legal opinion, pendampingan khusus, Legal Asistence (LA), mendapatkan kuasa khusus, pendampingan sampai legislasi di pengadilan," katanya.
Pihaknya menegaskan kembali, tanpa kerjasama (MoU) tersebut, Kejari Denpasar tidak dapat melakukan pedampingan khusus dan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Erna menegaskan kembali, Kejaksaan Negeri Denpasar akan tetap tegas dalam penegakan hukum meskipun adanya MoU dengan Pemkab Badung, apabila daerah itu melakukan penyimpangan.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai bertemu dengan Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri hanya mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kejari Denpasar untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan Adiyaksa itu.
"Kami datang hanya untuk berkoordinasi yang jelas banyak hal yang kami bicarakan dengan ibu Kajari tadi diruangan," katanya singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar, Rabu, mengakui kedatangan Bupati Giri Prasta secara khusus itu membicarakan pendapat hukum kejaksaan tentang keinginan pemerintah setempat membagikan bantuan PHR tanpa melalui Pemerintah Provinsi Bali.
"Bupati datang untuk berkonsultasi kepada kejaksaan dan mengambil legal opinion setebal 12 halaman, dimana keinginan Pemkab Badung untuk membagikan PHR secara langsung, tanpa melalui Pemprov Bali," ujar Kajari Erna.
Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut Erna, pembagikan pendapat asli daerah (PAD) sangat dimungkinkan, karena diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah pada Pasal 294 Ayat 5 dan Pasal 368 Aayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Dalam pasal itu berbunyi pemerintah daerah bisa membagikan dana kepada pemerintah daerah lain dengan tujuan yang jelas, sehingga memungkinkan Pemkab Badung membagikan sendiri PHR-nya kepada kabupaten lain di Bali," kata wanita mantan Aspidsus Kejati Bali itu.
Erna menegaskan, terkait kesepakatan (Mou) yang dilakukan Pemkab Badung dengan Pemprov Bali terkait pembagian hasil PHR itu juga harus meminta persetujuan DPRD untuk mencabut MoU tersebut.
"Setelah ada persetujuan dari DPRD Badung, baru Badung dapat keluar dari MoU tersebut," kata Erna wanita asal Malang itu.
Ia menambahkan, upaya Pemda Badung untuk mendapatkan pendapat hukum terhadap kebijakan yang akan diambil, menjadi salah satu MoU kerjasama Pemerintah Badung dengan Kejari Denpasar yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Kerjasama ini berkaitan dengan legal opinion, pendampingan khusus, Legal Asistence (LA), mendapatkan kuasa khusus, pendampingan sampai legislasi di pengadilan," katanya.
Pihaknya menegaskan kembali, tanpa kerjasama (MoU) tersebut, Kejari Denpasar tidak dapat melakukan pedampingan khusus dan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Erna menegaskan kembali, Kejaksaan Negeri Denpasar akan tetap tegas dalam penegakan hukum meskipun adanya MoU dengan Pemkab Badung, apabila daerah itu melakukan penyimpangan.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai bertemu dengan Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri hanya mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kejari Denpasar untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan Adiyaksa itu.
"Kami datang hanya untuk berkoordinasi yang jelas banyak hal yang kami bicarakan dengan ibu Kajari tadi diruangan," katanya singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016