WN Australia Divonis 15 Tahun

  • Selasa, 25 Oktober 2016 16:39

Warga Australia, terdakwa kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (kanan) digiring petugas kejaksaan sebelum mengikuti sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10). Ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan penjara kepada Robert karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/wdy/16.

Berita Terkait