Polisi mengamankan dua terpidana mati, Heru Hendriyanto (tengah) dan Ni Putu Anita Sukra Dewi (kiri) dari amukan anggota keluarga korban pembunuhan seusai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8). Pasangan suami istri tersebut memohon peninjauan kembali atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.