Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal Rp713 juta
- 22 Desember 2022 14:33
Mimika (Antara Bali) - Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Mimika memusnahkan minuman keras (miras) dengan menumpahkannya ke parit di Mapolres Mimika-Kabupaten Mimika-Papua, Senin (6/2). Sebanyak 17 ton miras yang terdiri dari minuman Cap Tikus (CT), Anggur Koleson dan sejumlah minuman oplosan hasil sitaan oleh jajaran Polres Mimika selama tiga bulan terakhir dimusnahkan. FOTO ANTARA/Husyen Abdillah/12.