Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pertanian mengeluarkan harga patokan
ayam ras pedaging melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2016
tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
Menteri
Pertanian, Amran Sulaiman, menandatangani revisi aturan baru itu, di
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa, disaksikan
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, dan pejabat terkait dari KPK, Kepolisian
Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, hingga Gabungan
Peternak Mandiri.
"Revisi (Permentan) ini salah satu langkah yang diambil untuk
mengatasi permasalahan unggas, terkhusus ayam ras di Indonesia," ujar
Sulaiman.
Harga patokan itu, ujar dia, meliputi harga untuk bibit ayam atau day old chicken sebesar Rp4.800 anak ayam, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000, dan harga di pasar Rp32.000/kg.
Sulaiman menegaskan, kalangan pelaku industri perunggasan sudah
menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan atas penetapan harga itu.
"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk
menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas
harga yang tinggi kita tekan," ujarnya sembari menambahkan ketentuan
harga patokan tersebut berlaku mulai hari ini (Selasa, 6/12)
Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp
5.000-6.000 per anak ayam sehingga, harga jual ayam di tingkat peternak
dan pasar bisa lebih rendah. (WDY)
Pemerintah Keluarkan Harga Patokan Ayam
Selasa, 6 Desember 2016 17:52 WIB