Denpasar (Antara Bali) - David James Taylor (34) asal Inggris dan Sarah Connor (45) asal Australia, dua warga negara asing yang membunuh Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, pada 17 Agustus 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Keduanya disidangkan secara terpisah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Jayalantara.
Jaksa mendakwa David James Taylor dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta membunuh, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentan turut serta penganiayaan.
"Terdakwa David James Taylor dan Sarah terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban Wayan Sudarsa," ujar tim JPU.
Namun, keduanya disidang dengan ketua majelis hakim yang berbeda dimana untuk terdakwa David dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto. Sedangkan, terdakwa Sarah Connor hakim yang memimpin persidangan Made Pasek.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa membunuh Wayan Sudarsa di Depan Hotel Pullman Legian, Jalan Pantai Kuta, Badung, pada 17 Agustus 2016 Pukul 03.45 WITA.
Kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai tersebut untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di tempat minum-minum bir di pesisir pantai.
Namun, melihat korban yang saat itu sedang bertugas di kawasan pantai, terdakwa David yang sempat curiga dengan korban langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik teman kencannya itu.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.
Setelah itu, terdakwa justeru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)
Dua WNA Bunuh Polisi Jalani Sidang
Rabu, 9 November 2016 16:41 WIB