Singaraja, 3/11 (Antara) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Pilkada Buleleng, Bali, Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (Surya) ngotot verifikasi ulang di 14 desa di daerah itu.
Sekretaris Kuasa Hukum Surya, Nyoman Sunarta di Singaraja, Kamis, menjelaskan, sesuai Undang-Undang Pilkada jelas disebutkan bahwa verifikasi faktual dilakukan secara pintu ke pintu.
"Undang-undang jelas wajib mendatangi pendukung satu per satu dengan rentan waktu yang ada dan jika tidak ditemukan koordinasi dengan tim kami atau bakal pasangan calon setelah itu baru didatangkan," kata dia.
Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan terkait Sidang Musyawarah di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng dimana kini sudah memasuki hari keenam.
Sunarta menjelaskan, yang dipersoalkan pihak pemohon (Surya) yakni adanya regulasi yang keliru dipahami oleh KPU. Sehingga dirinya sudah mencatat beberapa keterangan saksi yang dibawa KPU dinilainya secara substansi tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
"Adanya kekeliruan regulasi yang diterapkan karena dikatakan tak ada intimidasi tetapi faktanya ada itu intimidasi dilakukan kepada siapa itu kepada tim LO dan Pendukung Surya," tegas dia.
Sunarta pun menambahkan, permasalahan yang muncul saat ini, agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi KPU Buleleng, khusus jika nantinya ada calon Perseorangan agar proses Verifikasi dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.
Sementara itu, musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang masuki tahap keenam diagendakan kesimpulan musyawarah yang disepakati kedua pihak baik pemohon ataupun termohon. ***2***
(T.KR-BGS/B/I006/I006) 03-11-2016 11:27:31
