Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar melakukan uji emisi gas terhadap ratusan kendaraan milik pemerintah sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar Anak Agung Bagus Sudharsana di Denpasar, Selasa, mengatakan, emisi gas yang dihasilkan dari pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan.
"Karena itu perlu diambil langkah untuk mengendalikan gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut. Langkah yang kami lakukan adalah sidak uji emisi terhadap kendaraan yang berada pada ambang batas kendali," kata Sudharsana di sela-sela uji emisi gas tersebut.
Pada uji emisi gas tersebut, ratusan kendaraan plat merah roda empat dan roda dua yang berbahan bakar bensin maupun solar diuji emisi dengan alat kapelex dan branbee. Hasilnya, sebagian besar dinyatakan lulus uji.
"Yang tidak lulus uji emisi biasanya karena kurang kesadaran pemilik untuk merawat atau memeriksakan kendaraannya secara rutin," ucap mantan Ketua Bappeda Kota Denpasar itu.
Menurut Sudharsana, sebenarnya dengan perawatan sederhana seperti "tune up" dan mengganti saringan bensin atau oli dapat menurunkan kadar emisi 30 hingga 40 persen.
"Bagi yang lulus uji emisi diberikan sertifikat laik jalan," katanya seraya menjelaskan, pemberian sertifikat itu tidak boleh sembarangan, melainkan secara ketat, karena dengan keharusan memiliki sertifikat akan mendorong pemilik merawat kendaraannya dengan baik.
Sudharsana mengatakan, untuk lulus uji emisi, kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007 kandungan CO2 maksimal 4,5 persen, sedangkan di atas 2007 tertinggi 1,5 persen.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar ambang batas emisi mencapai 70 persen, sedangkan untuk roda dua ambang batas emisinya ditetapkan 5,5 persen.
"Jika para pemilik rajin dan rutin memeriksakan kendaraannya, tidak sulit untuk mencapai persentase batas emisi ini," katanya.
Ia menyarankan, para pemilik memastikan perangkat emisi ada pada kendaraan karena bagian pertama dari uji emisi adalah dengan memastikan peralatan emisi berada di tempatnya.
"Oleh karena itu sebaiknya kendaraan yang digunakan mempunyai peralatan yang asli atau original," katanya.
Disebutkannya, beberapa hal yang sering hilang ataupun tidak berada di tempatnya adalah EGR (exhaust gas recirculation valve), pompa udara atau pipa intake pemanas udara.
Mesin yang kondisinya baik biasanya bersuara halus. Tetapi kalau busi tidak berfungsi, atau terjadi kebocoran ruang vakum atau bensin campur, emisi gas buang akan tinggi.
"Begitu juga oli mesin yang sangat kotor akan mengganggu proses penguapan oli, kemudian terhambat masuk ke ruang mesin dan akhirnya keluar melalui knalpot," tambahnya.(*)
Denpasar Uji Emisi Gas Ratusan Kendaraan Pemerintah
Selasa, 22 Februari 2011 15:33 WIB