Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah kota melalui Bagian Pengelolaan Aset Daerah Setda Kota Denpasar menyelenggarakan diskusi panel Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2016 dalam upaya meningkatkan pengetahuan para pihak terkait serta menyamakan persepsi.

Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara pada acara pembukaan diskusi panel tersebut di Denpasar, Senin mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

"Saya harapkan seluruh pengadaan barang atau jasa di masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilakukan secara benar dan tidak melanggar aturan," katanya.

Menurut dia, salah satu faktor yang mungkin menjadi pemicu munculnya permasalahan pengadaan barang atau jasa pada tahap-tahap tertentu adalah kekurangan pahaman para pihak terhadap proses pengadaan barang atau jasa itu sendiri.

Sehingga dipandang perlu untuk melakukan sebuah pembelajaran dengan para ahli atau narasumber dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah guna memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang atau jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindakan pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Oleh karena itulah Pemkot Denpasar menyelenggarakan kegiatan ini untuk meniadakan penyelewengan anggaran," ucapnya.

Kenyataan itu, kata dia, harus benar-benar diperhatikan, jika di kota-kota lain terjadi korupsi pengadaan barang atau jasa, maka hal itu jangan terjadi di Kota Denpasar.

"Untuk itulah komitmen dan pemahaman harus jelas terhadap aturan yang berlaku dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk mewujudkan Pemerintah Kota Denpasar yang bersih dari tindak pidana korupsi sekaligus mempertahankan opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK," katanya.

Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah Setda Kota Denpasar M.A. Dezire Mulyani, MSi mengatakan salah satu faktor yang mungkin menjadi pemicu munculnya permasalahan pengadaan barang atau jasa pada tahap-tahap tertentu adalah kurang pemahaman para pihak terhadap proses pengadaan barang atau jasa itu.

"Karena itu, melalui diskusi panel ini diharapkan akan mendapatkan penjelasan lebih rinci dan pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Narasumber yang dihadirkan yakni Mujisantosa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Antonius Sudaoto dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Khalid Mustafa dari Procurement Spesialist. (WDY)


Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026