Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR Ade Komarudin mendorong pemerintah
mengeluarkan peraturan perlindungan bagi guru, pasca kasus Adnan Achmad
(43), orang tua siswa SMKN 2 Makassar, memukul seorang guru Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).
"Harus dibuat peraturan bagi perlindungan guru. Peraturan menteri cukup," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menilai para guru sekarang takut dengan murid serta orangtua,
karena banyak kasus antara guru dengan murid. Hal itu, menurut dia,
karena murid mengadukan hukuman yang diberikan guru kepada orangtuanya.
"Ini pelajaran bagi orang tua. Tidak bijaksana apalagi kalau yang
disampaikan anak kita membuat kita harus marah dan kemudian kita marah,
belum tentu yang disampaikan anak kita benar adanya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai, kasus guru dipukuli orang tua
murid, harus diproses secara hukum. Menurut dia, saat ini sistem belajar
mengajar menggunakan UU baru, posisi guru kalau tidak mampu
melindunginya maka akan disalahkan terus.
"Padahal mereka bekerja, itu saya paling sedih. Itu konsekuensi dari
ideologi kapalitalisme yang kemudian mempengaruhi demikian kuat UU
tersebut, hubungan itu harus timbal balik," katanya.
Sebelumnya seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar,
Dahrul (52), dianiaya oleh Adnan Achmad (43), seorang orangtua siswa,
saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan
mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada
Polsekta Tamalate.
Penganiayaan itu terjadi setelah anak Adnan ditegur oleh Dahrul
karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar
dan buku lalu Dahrul menyuruh muridnya itu keluar dari ruang kelas.
Muh Alif pun lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak
menyenangkan yang dialaminya dan tidak lama kemudian, Adnan datang dan
langsung memukul wajah korban. (WDY)
Ketua DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Perlindungan Guru
Jumat, 12 Agustus 2016 8:01 WIB