Sukasada (Antara Bali) - Anggota polisi hutan dari Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali membongkar belasan selter yang dibangun pemilik restoran dan penginapan di kawasan konservasi hutan wisata alam Danau Buyan dengan Temblingan, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Jumat.

Selter yang biasa digunakan wisatawan saat makan dan minum sambil menikmati pemandangan Danau Buyan dan Danau Temblingan itu dibongkar karena memanfaatkan lahan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pembongkaran yang dipimpin petugas polhut Isnu Wiyoto dan dihadiri Kepala Desa Wanagiri I Made Raksa itu sempat menimbulkan protes dari para pemilik selter. Seorang pemilik yang tidak ada di lokasi sempat protes kepada Isnu lewat telepon seluler dengan menyebutkan bahwa bangunan itu memiliki izin.

Namun protes itu tidak diindahkan anggota polhut dan sejumlah pekerja yang sudah terlanjur membongkar meja-meja permanen dan kursi yang terbuat dari beton, termasuk pagar penyangganya.

Isnu mempersilakan pemiliknya untuk mempersoalkan pembongkaran itu, termasuk lewat jalur hukum.

Sebelumnya, Jro Mangku Nengah Miardi juga sempat protes meski pun lebih halus dengan menunjukkan buku tamu yang menyebutkan nama seorang tokoh. Namun, setelah diberi penjelasan bahwa bangunan itu melanggar hukum, Miardi mempersilakan selternya dibongkar.

Petugas pembongkaran harus bekerja keras untuk merobohkan bangunan itu karena umumnya menggunakan beton dengan kerangka besi. Sementara satu selter yang paling besar sudah dibongkar terlebih dahulu oleh pemiliknya dan sejumlah selter dari kayu belum dibongkar karena keberadaannya tidak menempati areal konservasi.

"Keberadaan selter yang belum dibongkar itu kami serahkan ke kepala desa karena menyangkut rasa keadilan pemilik selter lainnya. Nanti ada kesan pilih kasih karena ada selter yang tidak dibongkar. Untuk itu, biarlah kepala desa yang menyelesaikan, apakah akan dibongkar atau tetap dibiarkan," kata Isnu.

Ia menjelaskan bahwa selter yang sudah bertahun-tahun itu dibongkar setelah salah seorang pemilik selter terbesar dinyatakan bersalah oleh PN Singaraja dengan putusan penjara enam bulan dan percobaan satu tahun. Namun pemilik selter itu tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan kewajiban untuk membongkar sendiri selternya.

"Kami memproses pemilik selter itu agar menjadi contoh bagi yang lainnya untuk segera membongkar. Memang awalnya sempat menimbulkan perlawanan, namun setelah dilakukan pendekatan dan pemilik selter terbesar itu betul-betul diproses di pengadilan, maka yang lain memahami," kata Isnu.(*)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026