Singaraja (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Buleleng, Rabu menyita sejumlah produk impor kadaluwarsa yang masih dijual di pasar modern.
Kadiskopdagrin IB Surya Manuaba yang memimpin operasi tersebut juga menemukan sejumlah pelanggaran penjualan produk makanan impor yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia sesuai aturan dalam Undang-Undang Pangan.
Dikatakan, sejumlah produk makanan kedaluwarsa tersebut ditemukan dalam bentuk kemasan parsel dari dua supermarket, masing-masing Hardys Plaza di Jalan Ngurah Rai dan Tirta Dewata di Jalan Ahmad Yani Singaraja.
Menurut Surya Manuaba, pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar untuk mendapat sanksi.
"Oprasi ini rutin kami lakukan setiap bulan dan berlangsung sewaktu-waktu untuk menghindari peredaran produk makanan yang membahayakan masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng," ujar Surya.
Mengenai sejumlah produk kedaluwarsa yang didapat dari dua supermarket itu, Surya mengaku akan melakukan penyitaan agar pemilik usaha tidak mengedarkannya kembali.
Selain melakukan penyitaan dan melaporkan sejumlah pelanggaran ke BPOM Denpasar, Surya mengaku juga melayangkan surat peringatan kepada kedua pemilik tempat usaha tersebut untuk menarik semua produk yang sudah kedaluwarsa.
Terkait tidak adanya tindakan saksi dari Diskopdagrin, Surya mengatakan, instansinya tak memiliki kewenangan.
"Karena penetapan saksi hanya bisa dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan izin penjualan atas produk impor itu. Kami hanya sebatas melakukan pengawasan lalu melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan," papar Surya.
Selain itu, Surya mengatakan, operasi tersebut juga untuk mengantisipasi peredaran makanan khususnya parsel yang diperkirakan banyak beredar dalam rangka menyambut tahun baru.(*)
Produk Impor Kedaluwarsa Disita
Rabu, 29 Desember 2010 21:20 WIB