Pendatang dari beberapa daerah di luar Bali itu terjaring petugas di tempat pemondokannya di Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
"Pendatang sebanyak itu diketahui tidak memiliki KTP Gianyar. Ada yang memiliki KTP asal daerah mereka, namun diketahui sudah menetap di Gianyar sejak lebih dari 3X24 jam," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Parwita, usai melakukan penertiban penduduk pendatang di Desa Sukawati, Kamis.
Ia mengatakan, para pendatang yang terjaring itu tidak pernah melaporkan keberadaan diri kepada pihak pengurus lingkungan setempat.
"Ada juga pendatang yang yang memegang kartu identitas penduduk sementara (KIPS) dan kipem, namun masa berlakunya ternyata sudah habis," ujarnya.
Para pendatang itu, kata dia, tercatat telah melanggar Perda No. 1 tahun 2002 tentang Kependudukan.
"Kini mereka tengah mendapat pembinaan di kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar," katanya menjelaskan.
Selain itu, kepada mereka juga diminta untuk menandatangi surat pernyataan yang isinya segera akan melengkapi identitas kependudukan.
Ia mengatakan, para pendatang sebanyak itu ditangkap saat petugas melakukan penertiban di wilayah Desa Sukawati.
"Pada saat penjaringan dilakukan, petugas Satpol PP didampingi oleh perangkat Desa Sukawati, di antaranya Perbekel Sukawati, Bendesa Adat Sukawati, Ketua LPM Desa Sukawati dan sejumlah Linmas, Babinsa, dan Babinkamtibmas Desa Sukawati," kata dia.
Penertiban ini dilakukan sebagai respon dari adanya permintaan aparat Desa Sukawati untuk ikut bersama-sama menertibkan keberadaan penduduk pendatang yang membandel di wilayah itu.
Di samping itu, penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2011, ucapnya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.