Singaraja (Antara Bali) - Ketut Rama (42), warga Dusun Melaka, Desa Kayu Putih, Banjar, Kabupaten Buleleng, Jumat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan menantunya Komang Ariasa (40) yang  sempat berkelahi.

Kabag Bina Mitra Polres Buleleng Kompol Nyoman Sukasena didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Irwanto di Singaraja, Jumat menjelaskan bahwa perkelahian itu terjadi pada Kamis (16/12) dan Ariasa melapor ke polisi pada hari itu yang sama.

"Peristiwa tersebut terjadi akibat Ariasa yang sempat marah dan menantang mertuanya saat berada di dalam mobil bak terbuka pengangkut batu," katanya.

Rama dituding menyembunyikan Wayan Suarmini, istri Ariana setelah dua hari melarikan diri ke rumah orang tuanya karena merasa takut akibat sering dipukuli suaminya.

Akibat perkelahian tersebut, Ariana menderita luka di bagian dahi setelah mengaku sempat dipukul oleh Rama dalam perkelahian yang berlangsung di pinggir jalan ketika Rama ingin bekerja mengangkut batu.

Secara terpisah, Rama mengaku terkejut ketika dirinya dijemput polisi setelah kejadian ributnya dengan sang menantu.

"Saya tidak sempat memukul dan hanya memiting lehernya dengan tangan kiri karena sudah tak tahan melihat ulah menantu saya. Sementara, tangan kanan saya dipegang oleh sopir yang bernama Made Redana alias Cetik," ujar Rama.

Terkait latar belakang keributan tersebut, Rama mengatakan keluarganya memang kesal atas ulah Ariana yang sering kali ribut dan mengusir anaknya Suarmini.

Dimana, Suarmini yang baru memiliki bayi berumur delapan bulan, sering mengalami pemukulan ketika berselisih akibat Ariana memiliki wanita idaman lain.

"Saya selaku orang tua selama ini sudah terlalu bersikap sabar atas perbuatan menantu. Tapi, karena Ariana keterlaluan sampai menghentikan mobil dan menantang saya untuk berkelahi," ujar Rama.

Terkait penahanan yang dilakukan terhadap Rama, Sukasena mengaku bukti awal pemeriksaan medis atau "visum et repertum" atas korban, sudah menjadi bukti awal untuk penyidik melakukan penahanan selain khawatir kejadian yang sama terulang kembali sebelum proses hukum tuntas.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026