Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan sejumlah sektor perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masuk pengecualian kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu karena kebutuhan operasional tertentu.

"Imbauan (WFH) itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Misalnya terkait dengan sektor energi, sektor kesehatan, layanan publik, dan seterusnya. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan," kata Menaker di Jakarta, Rabu.

Secara rinci, Menaker menyebutkan pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi); sektor energi (bahan bakar minyak, gas dan listrik).

Lalu, sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah); sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).

Kemudian sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi); sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality).

Berikutnya sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner); sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman); hingga sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek).



Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026