"Tahun ini akan ada
empat SIH untuk beberapa sektor, kebanyakan di sektor manufaktur," kata
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian
Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, Rabu.
Haris
mengatakan, penetapan SIH yang disusun akan mengikuti perkembangan isu
lingkungan dunia internasional, termasuk berbagai kesepakatan.
Haris
menyampaikan, hingga saat ini, sudah ada delapan SIH yang disusun oleh
Kemenperin, yakni untuk semen portland, pulp dan pulp terintegrasi
kertas, ubin keramik, serta tekstil pencelupan, pencapan dan
penyempurnaan.
Kemudian, SIH untuk susu bubuk, karet remah (crumb rubber), karet konvensional (ribbed smoked sheet rubber) dan pupuk buatan tunggal hara makro primer.
Pada
tahap implementasi awal, lanjutnya, SIH akan diberlakukan secara
sukarela, di mana pemerintah akan memberikan fasilitas kepada perusahaan
industri untuk dapat memenuhi SIH melalui insentif, baik fiskal maupun
non fiskal hingga fasilitasi kegiatan promosi.
Ia
juga menambahkan, program SIH disusun untuk menjadi pedoman pelaku
industri memenuhi kriteria sebagai industri hijau dalam proses
bisnisnya. (WDY)