Negara (Antara Bali) - Seluruh petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana yang berjaga di jembatan rusak yang menghubungkan jalan raya Denpasar - Gilimanuk ditarik, setelah merebak informasi adanya pungutan liar.
Penarikan petugas dari dinas tersebut disampaikan Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan, saat mengumpulkan pejabat di instansi bersangkutan mulai dari kepala seksi, kepala bidang dan kepala dinas, di Negara, Selasa.
"Siapapun petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi dilarang berjaga di jembatan tersebut, sebelum kami menilai pola pikir dan prilaku mereka berubah untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas," katanya, usai memberikan pengarahan, pembinaan dan peringatan kepada segenap pejabat dinas tersebut.
Ia mengatakan, dengan adanya informasi pungutan liar terhadap sopir yang melintas di jembatan darurat tersebut, dirinya menilai jiwa revolusi mental belum mereka terapkan.
Dalam pertemuan tersebut ia juga mengancam akan memberikan sanksi, baik kepada staf maupun pejabat jika tidak mampu menjaga martabat, citra dan wibawa pemerintah.
"Kesalahan tidak boleh hanya ditimpakan kepada anak buah. Kesalahan bawahan berarti juga kesalahan atasannya," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi mengatakan, pihak Ombusdmen Bali juga memperhatikan dugaan pungutan liar di jembatan darurat tersebut.
Ia mengaku, sebelumnya sudah mendengar adanya pungli di jembatan darurat tersebut, namun sulit menemukan bukti untuk menindak oknum yang berbuat.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Gede Sumadra mengatakan, pihaknya tidak menempatkan personil khusus untuk berjaga di jembatan yang masuk wilayah Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Negara tersebut.
Menurutnya, pemantauan terhadap arus lalu lintas di di jembatan diserahkan kepada petugas patroli serta yang berjaga di pos pengamanan yang tidak jauh dari jembatan.
"Kalau kendaraan yang hendak melewati jembatan cukup padat atau macet, baru petugas kami ikut mengatur lalu lintas. Hanya itu tugas kami," katanya.
Untuk masalah berat kendaraan, ia mengatakan, menjadi wewenang Dinas Perhubungan baik dari Provinsi Bali lewat Jembatan Timbang di Cekik, Kelurahan Gilimanuk, maupun petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana.
Karena itu ia membantah anak buahnya terlibat pungutan liar, namun jika terbukti ia berjanji akan melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya beberapa sopir, khususnya truk mengeluhkan pungutan dari petugas saat melintas di jembatan yang bagian tengahnya ambruk pada bulan Januari lalu.
Mereka mengatakan, untuk melintasi jembatan dikenakan pungutan antara Rp25 ribu hingga Rp150 ribu, meskipun sopir sudah membawa surat bukti lolos dari penimbang di Jembatan Timbang Cekik, Kelurahan Gilimanuk.(GBI)
Petugas Dinas Perhubungan Penjaga Jembatan Rusak Ditarik
Selasa, 22 Maret 2016 18:23 WIB