"Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya wanita sebagai pengedar dan empat pemakai," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gde Ganefo di Denpasar, Jumat.
Kedua wanita yang mengedarkan benda haram itu akibat terbelit masalah ekonomi. Kedua wanita itu terdiri atas NA (50) dan AV (30). Sedangkan empat pemakai narkota yang juga diringkus itu masing-masing GJ (21), MS (36), ZA (25), TA (33).
Kompol I Gde Ganefo menambahkan, NA (50) seorang pembantu rumah tanggga ditangkap petugas saat berada di Jalan Supratman, Denpasar. Dari pelaku, polisi mengamankan , barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat 1,49 gram.
Sementara AV (30) diamankan di Jalan Gunung Soputan , Denpasar dengan barang bukti satu paket sabu seberat 11,3 gram. "Dua wanita ini berperan sebagai pengedar, alasan mereka menjadi pengedar narkoba, karen untuk menambah uang kebutuhan sehari-hari," ujar Ganefo.
Sedangkan empat pelaku narkoba lainnya ditangkap dimasing-masing lokasi berbeda dan mereka itu adalah, seorang pemakai narkoba.
"Dari keterangan yang dikumpulkan atas pemeriksaan, mereka beralasan memakai narkoba hanya ikutan-ikutan temannya," ucap Mantan Kapolsek Denpasar Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 300 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama tahun 2015. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Pande Yudha: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026