Mejelis hakim yang diketuai Made Sujana mengatakan, terdakwa perkara korupsi uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp177,1 juta atas pemasangan tower listrik milik PLN itu lolos dari dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Kasus berawal dari laporan masyarakat di Dusun Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, kawasan barat kota Singaraja, atas perbuatan terdakwa yang mengaku tanah masyarakat yang dilewati jaringan sutet 150 KV adalah milik desa.
Di mana, Bhisma membuat pernyatan kepada PT PLN untuk mendapatkan uang kompensasi ganti rugi atas penggunaan tanah yang dilewati jaringan tersebut.
Terkait dengan putusan itu, Bhisma hanya dikenakan dakwaan alternatif dari JPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sujana mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa yang menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan uang tersebut untuk membangun jalan serta bangunan pribadi.
Mengenai jumlah kerugian negara yang tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), majelis menolak hal yang masuk dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa Made Antara Suta.
Bhisma yang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, menerima sepenuhnya keputusan hakim atas perkara tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lain.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.