Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali menegaskan tak ingin ada perbekel atau kepala desa yang tersangkut kasus korupsi.

“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit antikorupsi di desa-desa, saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” katanya di Denpasar, Jumat.

Dia menyampaikan perbekel merupakan ujung tombak dan motor penggerak pembangunan pada struktur pemerintahan terbawah.

"Mereka memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa," ujarnya.

Gubernur Bali itu kembali mengingat saat masih menjadi anggota DPR RI, ia ikut memperjuangkan penguatan posisi desa hingga rampung regulasi yang khusus mengatur tentang desa. Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD.

"Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat, kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” ujarnya.

Menurut Koster, saat itu menyadari niat baik pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk desa belum tentu sampai di tingkat bawah.

“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” ucapnya.

Mencermati hal ini, saat UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, ia menggarisbawahi agar dana desa dikelola dengan baik dan akuntabel untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Dan benar saja, selang beberapa tahun, mulai bermunculan kasus hukum di sejumlah daerah yang melibatkan kepala desa dalam konteks penggunaan uang negara," ujarnya.

“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” katanya menegaskan.

Di Bali, menurut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa tanpa mereka harus melakukan tindakan korupsi, sehingga Pemprov setempat mengucurkan insentif untuk perbekel dan aparaturnya.

“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil, kepala desa adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Koster bersyukur secara umum pemanfaatan dana desa di Bali sejauh ini berjalan cukup baik, namun melalui bimbingan dirasakan lebih menyegarkan dan memperkuat komitmen untuk pencegahan korupsi.

Ke depannya, ia berharap seluruh desa di Bali bisa dilibatkan dalam kegiatan seperti ini, sebab bimtek desa antikorupsi ini baru melibatkan 13 desa percontohan yang dipilih melalui proses observasi dan verifikasi.

“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat, kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” katanya.

Atas bimtek yang digelar Pemprov Bali ini, Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi inisiatif daerah.

KPK menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan sejak tahun 2021 dan diawali di Yogyakarta.

“Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” kata Ariz.

Ia berpendapat program ini memberi dampak positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, selain itu, ada pula dampak turunan yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat, insentif dari pemerintah dan dukungan sektor swasta melalui program CSR.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026