Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan hukum.
"Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum," kata dia dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam.
Menurut dia, pembangunan desa adalah salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam Astacita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Astacita tersebut, kata Burhanuddin, menempatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian nasional guna memperkuat ketahanan nasional.
Dia mengatakan visi tersebut selaras dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa.
Dia pun turut menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Dia pun berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan Jaga Desa merupakan program kemitraan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa.
Ditemui usai acara, Yandri mengatakan aplikasi Jaga Desa salah satunya membantu kepala desa dalam mengelola keuangan. Dengan adanya program itu, tambahnya, kepala desa bisa terlindungi dari oknum-oknum yang mengganggu kinerja.
"Respons dari kepala desa sangat baik karena mereka, di samping tata kelola keuangan dibimbing, mereka juga merasa terlindungi sekarang oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang selama ini mungkin merecoki atau mengganggu kinerja," katanya.
Yandri juga mengatakan aparat desa tidak perlu khawatir dengan adanya pengawasan Kejaksaan melalui Jaga Desa. Justru, kata dia, kepala desa merasa senang.
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.