Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah mulai 30 Maret 2016 setelah sebelumnya dilakukan penundaan akibat masih terbatasnya sarana penunjang kebersihan.
"Setelah melengkapi sarana dan prasarana penunjang program bebas sampah plastik, kami akan segera persiapkan penerapannya," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Buleleng, I Nyoman Genep, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam penerapan Perda sampah tersebut, DKP sudah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana penunjang diantaranya, sosialisasi program bebas sampah di media cetak, radio dan baliho diseluruh desa.
Dikatakan, juga sudah dilakukan penambahan dan peningkatan lembur pasukan kuning (petugas), penambahan delapan armada "dumbtruck" dan sebanyak 14 "uproll truck" pengangkut sampah.
"Juga sudah ada penambahan sebanyak 25 TPST di seluruh desa dan pemasangan sebanyak lima CCTV di tempat umum untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Mantan Kabid Fisik Bappeda ini menambahkan bahwa dalam penanggulangan sampah di wilayah Buleleng, DKP telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di setiap desa. Selain juga upaya pelayanan pengangkutan sampah ke desa-desa.
Sementara itu, Menurut Genep, untuk penindakan masyarakat yang buang sampah sembarangan akan dipimpin oleh Tim Yustisi Satpol PP yang sudah disiapkan arana penunjang berupa 10 armada patroli yang akan memantau sejak subuh.
Di Tahun 2016 ini, kata dia, DKP akan memulai menata wajah kota dan untuk penanganan sampah di perkotaan telah disediakan kontainer yang diletakkan di tempat umum.
Pada tahun 2015, DKP telah menyediakan 40 kontainer sedangkan tahun ini DKP berencana menambah 15 kontainer lagi. "Kami sudah siapkan kontainernya untuk menampung sampah warga. Tapi kadang masyarakat tidak mau membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan. Bahkan warga melempar bungkus sampahya tidak pada kontainer yang sudah disiapkan, kedepan sosialisasi akan lebih diintensifkan lagi," jelas Genep.
Di sisi lain, Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra sebelumnya mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Buleleng memang sudah melakukan perencanaan penataan Kota Singaraja.
Wabup Sutjidra mengatakan memasuki tahun 2016 Pemkab Buleleng mulai melaksanakan penataan kota singaraja agar terlihat asri dan bersih.
"Saya sangat berharap kepada seluruh Lurah yang ada di lingkungan camat Buleleng untuk memulai mebersihkan lingkungannya supaya kota Singaraja terlihat lebih baik," harapnya. (WDY)
Buleleng Terapkan Perda Sampah 30 Maret 2016
Rabu, 24 Februari 2016 11:15 WIB