"Petugas menemukan proyek itu belum dilengkapi IMB, untuk itu kami stop pembangunannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Klungkung I Komang Darma Suyasa usai sidak bangunan tersebut di Semarapura, Senin.
Ia mengatakan, proyek itu dinilai melecehkan Pemerintah Kabupaten Klungkung, karena perusahaan ritel itu sudah beberapa kali diperingati agar mengurus izin lengkap terlebih dulu sebelum membangun.
Kata Dia, saat ini Kabupaten Klungkung dikepung mini market atau pasar modern.
"Parahnya lagi jaraknya juga berdekatan dengan pasar tradisional," ujarnya.
Suyasa mengakui pihaknya tidak padang bulu dalam melakukan penertiban, kendati pembangunan mini market itu berada di atas lahannya sendiri.
Setelah melakukan sidak proyek pembangunan Indomart, Satpol PP melanjutkan sidak kos-kosan di Jalan Kenyeri, Semarapura.
Hanya saja petugas tidak mendapatkan pelanggaran dan petugas Satpol PP menyasar sebuah bungalow ke Desa Jumpai.
Di penginapan itu, kata Suaya, petugas menemukan pasangan yang diduga selingkuh, yakni Nusiyanti dan Mahmud.
Namun, pelaku Mahmud ngotot kalau yang diajak tersebut adalah adik kandungnya.
"Kami tidak percaya begitu saja dan meminta keduanya ke kantor Satpol PP Klungkung untuk dimintai keterangan," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.