Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa memvonis Mischa Karsten Putz (21), mahasiswa asal Jerman dengan pidana penjara lima bulan setelah terbukti menghisap ganja 0,5 gram.
Pada persidangan itu, ketua majelis hakim Dewa Made Wenten juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan pasal pasal 134 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama.
Hanya saja setelah melihat fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa hanya melanggar pasal 134 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkotika.
"Hal yang dapat meringkankan hukuman terdakwa yakni dari segi usia terdakwa yang masih muda, serta pengakuan atas perbuatannya," kata dia.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Misca menyatakan dapat menerimanya.
Sebelum vonis dijatuhkan majelis menjelaskan sebagaimana dakwaan sebelumnya terdakwa Misca ditangkap 28 Juli sekitar pukul 20.40 Wita di rumah kontrakannya Jalan Blubuh Sari VIII Blok YY No.227 Dalung, Kuta, Kabupaten Badung.
"Paketan tersebut disembunyikan di sebuah lintingan tisu warna putih seberat 2 gram bruto," katanya.
Selain itu, polisi menemukan satu lintingan yang disimpan di dalam wadah rokok Malrboro seberat 0,5 gram. Rencananya barang terlarang itu akan digunakan sendiri oleh terdakwa," beber jaksa. (*)
Isap Ganja, Mahasiswa Jerman Divonis 5 Bulan
Selasa, 16 November 2010 17:46 WIB