Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi dari keluarga terdakwa, Franky alexander Marenggang memberatkan hukuman Margrit Megawe, karena memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sering melihat korban Engeline diperlakukan tidak manusiawi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, saksi juga sering melihat korban makan satu kali sehari dan mendengar Engeline dimarahi Margrit Megawe.
"Saya sering mendengar Margrit memarahi korban hampir dan itu hampir setiap hari saya dengar selama tiga bulan tinggal dan bekerja di rumah terdakwa," kata Franky.
Ia mengatakan, sering melihat Engeline makan satu kali sehari yang langsung diambilkan Margrit dan pihaknya tidak pernah melihat korban makan tiga kali sehari.
"Saya tidak pernah melihat Engeline makan pagi dan terdakwa baru diberikan makan pada siang hari Pukul 11.00 Wita, dengan porsi yang disesuaikan terdakwa dengan menu nasi dan brekedel jagung. Itu setiap hari saya lihat," ujarnya.
Selain itu, saksi sering melihat korban dijambak dan dipikul oleh Margrit dengan menggunakan tangan pada bagian kepala dan badan saat anak ayam milik terdakwa hilang.
"Waktu anak ayam hilang seekor, terdakwa memanggil korban. Kemudian menjambak Engeline menuju arah kandang ayam untuk melihat ayam yang hilang dan meminta korban mencari ayam itu sampai ketemu," katanya.
Ia mengakui, terdakwa sangat hafal jumlah ayam yang dimilikinya, satu ekor ayam saja hilang terdakwa sangat marah dengan korban.
"Saya juga pernah melihat korban dipukul dengan bambu oleh terdakwa di tempat penemuan jenazah Engeline itu, sekitar awal Maret 2015," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan Margrit terhadap Engeline sangat tidak layak dan tidak manusiawi, sehingga pihaknya sangat prihatin dengan kondisi korban saat itu.
"Saya sudah menegur Margrit agar tidak memperlakukan Engeline seperti itu dan sempat bercerita dengan tetangga terdakwa. Namun, tetangga korban menyuruh saksi untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena perlakuannya kepada Engeline," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (NWD)
Keterangan Saksi Beratkan Hukuman Terdakwa Margrit
Kamis, 3 Desember 2015 15:07 WIB
Saya juga pernah melihat korban dipukul dengan bambu oleh terdakwa di tempat penemuan jenazah Engeline itu, sekitar awal Maret 2015