Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Wisnuntoro,
mengatakan, hasil auditing oleh Kordamentha kepada Petral sudah sesuai
prosedur yang ada.
"Auditor juga sudah ditunjuk melalui tender, sudah melalui prosedur,
dan hasilnya faktual mengenai apa yang bisa digali selama tiga tahun
dari Petral," kata Wisnuntoro, ketika berdiskusi dengan tema Membongkar
Intervensi dalam Tender Petral, di Jakarta, Minggu.
Ia juga menjelaskan bahwa audit yang dilakukan adalah mengenai audit
forensik, yaitu mengenai pengalian informasi yanga da di luar sistem,
seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan
pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.
"Memang ternyata disinyalir terjadi intervensi yang membuat harga minyak menjadi mahal," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Eksekutif Energy Watch
Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean yang menyatakan hasil audit yang
dilakukan oleh Kordamentha sah dan sesuai ketentuan, karena Petral
bukanlah BUMN.
"Petral hanyalah anak perusahaan BUMN, sehingga tidak ada kewajiban
audit bagi anak usaha BUMN itu harus diaudit BPK," kata Ferdinan
Hutahean
Audit yang dilakukan oleh Kordamentha adalah audit investigasi yang
membuka semua rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode audit, dan
audit tersebut tidaklah menyatakan kerugian negara.
Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, pemerintah boleh
meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa hukum yang
terjadi di Petral.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha
mengatakan, DPR belum menerima laporan yang resmi serta formal mengenai
audit dari Petral.
"Laporan belum kami terima secara resmi, apa yang disajikan kepada publik ini adalah dua hasil audit yang berbeda," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan ini ada di tingkatan
eksekutif, baiknya diselesaikan hingga tuntas, tidak hanya dijadikan
laporan ketidakberesan kemudian hanya diganti subyek saja, tetapi juga
ditindak jika memang ada mafia. (WDY)
Hasil Auditing Petral Sesuai Prosedur
Minggu, 15 November 2015 20:25 WIB