Singaraja (Antara Bali) - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali menggelar pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah berlokasi di kampus setempat, Senin.
Kegiatan tersebut dibuka Pembantu Rektor II Undiksha, Prof Dr Wayan Lasmawan MPd itu diikuti 57 orang pejabat struktural di semua fakultas di universitas pendidikan terbesar di Pulau Dewata tersebut.
Prof Dr Wayan Lasmawan MPd dalam sambutannya mengatakan, kegiatan diklat tersebut memiliki arti penting karena dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mumpuni kepada peserta terkait regulasi dan dasar hukum pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana pemerintah.
Ia menjelaskan, diklat tersebut diharapkan dapat mempersiapkan para pejabat di satuan kerja pengelola keuangan yang ada di Undiksha, apalagi, saat ini dianut model desentralisasi dalam hal pengadaan barang, kewenangannya ada di fakultas.
"Dalam model desentralisasi, satuan fakultas sebagai satuan kerja berwenang menganggarkan berbagai kebutuhannya, mulai dari skala kecil hingga skala besar," paparnya.
Lebih lanjut, Lasmawan memaparkan, dengan memahami materi diklat, para peserta diharapkan terhindar dari permasalahan hukum akibat kelalaian dan kealpaan saat membuat rancangan anggaran barang dan jasa.
"Sampai saat ini, terdapat beberapa oknum di Undiksha terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman mengenai bagaimana regulasi dan konsep pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Bukan hanya itu saja, mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu mengungkapkan, diklat juga sebagai acuan melangkah kedepan karena pada Mei 2016 nanti dilakukan penganggaran barang dan jasa.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknis dan Manajemen Umum Badan Diklat Provinsi Bali, Nyoman Sutarja mengatakan, para pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) di instansi pemerintah harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
"Sedangkan yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Pemerintah Pusat, kami hanya sebagai fasilitator" katanya.
Selain itu, ia menambahkan, LKPP juga bertugas melakukan ujian sertifikasi. "Ujiannya cukup ketat. Pengalaman kami bekerja sama dengan LKPP, yang lulus hanya 30 persen saja," kata dia. (WDY)