Denpasar (Antara Bali) - PT Jasamarga Bali Tol mengklaim bahwa Tol Bali Mandara merugi sebesar Rp3 miliar per bulan karena pendapatan jalan bebas hambatan itu tidak sesuai target.
"Tiap bulan kami harus membayar Rp13 miliar tetapi kenyataannya kami baru mampu bayar Rp10 miliar," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pembayaran utang yang masih kurang itu saat ini ditalangi oleh pemegang saham atau "equity" dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung yang memiliki saham sebesar 30 persen.
"Artinya masyarakat Bali juga sekarang ikut nombok," imbuhnya.
Pembangunan jalan bebas hambatan pertama di Indonesia yang dibangun di atas perairan itu menelan biaya sebesar Rp2,5 triliun yang bersumber dari 30 persen saham Pemprov Bali dan Pemkab Badung serta 70 persen pinjaman dari bank yakni Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI, BTN dan BPD Bali sebesar Rp1,7 triliun.
Dari total pinjaman dari pihak perbankan itu, setidaknya Jasamarga Bali Tol harus membayar utang per bulan mencapai sekitar Rp13 miliar.
Tito Karim lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam rencana bisnis pada tahun 2015, pihaknya merencanakan sebanyak 51 ribu kendaraan setiap hari melalui tol sepanjang sekitar 12,5 kilometer itu.
Namun hingga saat ini selama tahun 2015 rata-rata kendaraan yang melalui tol pertama di atas laut yang dibangun oleh anak negeri itu baru mencapai 43 ribu sehingga.
"Masih jauh dari perkiraan, masih susah ini dan merugi," ucapnya.
Meski mengaku merugi bahkan hingga 10 tahun mendatang, pihaknya tetap akan memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk pemeliharaan dan pembayaran bagi gaji petugas.
Sementara itu mulai 1 November 2015 mulai pukul 00.00 Wita (sebelumnya disebutkan PT Jasamarga Bali Tol mulai pukul 06.00 Wita), tarif Tol Bali Mandara mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10,42 persen.
Angka didapatkan dari penghitungan tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir di Denpasar dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun rincian tarif baru tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000.
Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000, Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000.
Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari semula Rp25.000, Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari semula Rp30.000.
Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000.
Kenaikan tarif jalan berbayar itu telah diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor SK 507KPTS/M/2015 pada 28 Oktober 2015.
Tito lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sesuai dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. (WDY)
Tol Bali Merugi Rp3 Miliar Per Bulan
Jumat, 30 Oktober 2015 19:27 WIB