"Desa juga tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya. Bila diibaratkan sebuah wadah, desa dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor dan lintas kementerian atau lembaga," kata Wagub Sudikerta saat membuka Pelatihan Peningkatan/Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka suara desa kini akan semakin didengar. Spirit UU Desa telah mendorong adanya pergantian pendekatan dari semula pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat, pada pembangunan yang digerakkan oleh desa.
"Pada posisi inilah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus dirumuskan secara partisipatif untuk memecahkan permasalahan yang ada di desa," katanya.
Sudikerta menambahkan, konstruksi Anggaran Pendapatan Belanja Desa dengan sumber anggaran dari dana desa, alokasi dana desa, pajak daerah, pendapatan asli desa dan sebagainya, harus dimanfaatkan untuk membiayai RKP Desa.
Kendati demikian, kata dia, UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan "Desa Membangun" dan "Membangun Desa" serta saling mendukung satu dengan yang lain.
"Hal ini berarti desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Melainkan, desa juga harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunnan kawasan perdesaan agar lebih cepat berhasil," ucapnya
Oleh karenanya, dia sangat mengapresiasi adanya pelatihan bagi aparat desa ini. Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinkronisasi dan mengembangkan kerjas sama serta bergotong-royong untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa menuju Bali yang Maju, Aman, Damai dan Sejahtera.
"Terkait dengan pelatihan ini, kami harapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa di Bali pencairan dana desa pada termin kedua telah memasuki 80 persen, dibandingkan dengan tingkat nasional baru mencapai 30 persen.
"Hal ini menujukkan bahwa pemahaman aparat desa mengenai tata kelola keuangan ini sudah baik, namun hal tersebut harus digenjot kembali dengan pencairan pada termin ke III yang tinggal beberapa bulan lagi sampai pada akhir tahun ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Sudikerta meminta kepada seluruh aparat desa untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan pelatihan ini agar kinerja yang dilakukan di lapangan dapat maksimal dan mencapai target realisasi 100 persen dalam penyaluran dana desa.
Sementara itu ketua panitia acara yang juga selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, mengungkapkan bahwa latar belakang terselenggaranya kegiatan ini adalah terkait implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada tahun ini diadakan pelatihan bagi aparat kecamatan sebagai calon pembina pengelolaan keuangan desa, serta pelatihan bagi aparat desa sebagai pengelola keuangan desa yang berasal dari unsur kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa.
Oleh karenanya, pelatihan yang diikuti sebanyak 2.022 orang yang terdiri dari aparat desa dan aparat kecamatan se-Bali akan melaksakan pelatihan mulai 21 Oktober sampai 18 Desember 2015, yang dibagi atas 12 angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari empat kelas dengan lama pelatihan masing-masing kelas selama lima hari. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.